Kamis, 20 Oktober 2011

Pengertian Hadis dan Sunnah


Kata hadis berasal dari bahasa Arab al-Hadīś, jamaknya adalah al-Ahādīś yang akar katanya terdiri dari huruf ha-da-śa. Secara etimologi, kata ha-da-śa memiliki beberapa arti, antara lain sesuatu yang sebelumnya tidak ada (baru).[1] Ibnu Manzur mengatakan bahwa kata al-hadīś merupakan lawan kata dari al-qadīm (tua, kuno, lama),[2] Sedangkan Musthafa Azami mengatakan bahwa arti dari kata al-hadis adalah berita, kisah, perkataan dan tanda atau jalan.[3] Sementara Muhammad al-Maliki mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata al-hadis adalah sesuatu yang ada setelah tidak ada.[4] Dari makna tersebut dapat dipahami bahwa al-hadis adalah berita baru yang terkait dengan kisah perjalanan seserang.
Sedangkan kata al-sunnah (berasal dari bahasa Arab) yang akar katanya terdiri dari sin dan nun memiliki arti sesuatu yang mengalir atau sesuatu yang berurutan.[5] Dari makna tersebut, kata al-sunnah diartikan sebagai perilaku seseorang, baik itu positif maupun negatif.[6] Oleh sebab itu, penekanan al-Sunnah lebih kepada perilaku seseorang sejak dia lahir hingga dia meninggal, tanpa membedakan antara yang baik dengan yang buruk, sementara hadis penekanannya pada sesautu yang baru yang terkait dengan kisah atau berita.  
Namun secara termenologi, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap hadis maupun sunnah disebabkan karena perbedaan tujuan keilmuan dan objek yang menjadi pembahasan atau penelitiannya.[7] Untuk mengetahui perbedaan tersebut, berikut masing-masing definisi hadis (sunnah) menurut ulama hadis, ulama ushul al-fiqhi, ulama fiqhi dan ulama Aqidah.
-          Ulama Muhaddisin mendefinisikan hadis/sunnah sebagai "segala apa yang berasal dari Nabi Saw baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, persetujuan ( taqrir ), sifat, atau sejarah hidup[8].
-          Ulama Ushul al-Fiqhi (ushuluyyin) memberikan definisi Sunnah  adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Saw selain al-Qur'an, baik dari segi perkataan, perbiatan, atau pun taqrir yang dapat dijadikan sebagai dalil atas sebuah hukum syari'at.[9]
-          Ulama Fiqhi (Fuqaha' ) menjelaskan bahwa sunnah adalah; Segala yang bersumber dari Nabi Saw yang tidak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat fardhu atau pun wajib.[10]
-          Ulama Aqidah mendefinisikan sunnah/hadis dengan sesuatu yang berlawanan dengan bid'ah.[11]   
    Perbedaan pendefinisian ini disebabkan karena perbedaan metodologis dimana Muhaddisin di dalam penelitiannya memposisikan Rasulullah Saw sebagai Imam tertinggi, pemberi jalan menuju kepada hidayah, pemberi nasehat sebagaimana berita yang disampaikan Allah Swt bahwa Rasulullah Saw merupakan uswah dan qudwah bagi kaum muslimin, sehingga para Muhaddisin mengambil seluruh yang bersumber dari Nabi Saw baik dari masalah sirah (perjalanan hidup), Akhlaq, kecenderungan, berita-berita, perkataan, dan perbuatan beliau Saw tanpa melihat apakah yang nuqil tersebut memiliki kandungan hukum syari'at atau pun tidak.
Adapaun Ushuliyyin memposisikan Nabi Saw sebagai Musyarri' (pembuat hokum) yang menjelaskan kepada manusia tentang pranata sosial, dan sebagai peletak kaidah-kaidah dasar untuk para Mujtahidin setelah wafat beliau. Oleh karena itu, mereka melihat sunnah hanya sebatas apa yang datang dari Nabi Saw dinatar tiga kategori utama yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum syari'at.
Sementara para Fuqaha memposisikan Nabi Saw sebagai manusia yang menjalankan hukum Allah Swt, sehingga mereka mereka melakukan penelitian terhadap hukum-hukum syri'at yang berhubungan dengan pekerjaan hamba baik yang bersifat wajib atau haram, atau mubah dan lainnya.[12]
Sedangkan ulama aqidah memposisikan nabi sebagai pemberi kewajiban dan pemberi lararangan, sehingga penekanan ulama aqidah terletak pada hal-hal yang diperintahkan oleh syariat dan hal-hal yang dilarangnya.[13]


[1] Abu al-Husain, Ahmad Ibn Faris Ibn Zakaiya, Mu'jam Maqayis al-Lugah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1423 H./2002 M.) Jilid 2 h. 28.
[2] Muhammad Ibn Mukrim Ibn Manzur al-Afrīqī, Lisān al-'Arab, (Bairut: Dār Sādir, Cet. I, t. thn) Jilid 2 h. 131.
[3] M. Musthafa Azami, Studies in Hadith methodology in the Literature, (Kualalumpur: Islamic Books Truth, 1977 M.) h. 1.
[4] Ibn Faris, Op.Cit. Jilid 2 h. 28.
[5] Ibid, Jilid 3 h. 44.
[6] Muhammad Ibn Alwi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Latīf fī Usūl al-Hadīś al-Syarīf, (Makkah: Wizarat al-Ta'līm, Cet. V, 1410 H./1990 M.) h. 7.
[7] Muhammad 'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits; 'Ulumuhu wa Mushthalahuh. (Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M), h. 19
[8] Manna' al-Qaththan, Mabahits fii Ulum al-Hadits. (Cet. IV: Kairo; Maktabah Wahbah, 1425 H / 2004 M), h. 15.
[9] Muhammad 'Ajjaj al-Khathib, Op.Cit. h. 19
[10] Ibid., h. 19
[11] Muhammad Alwi al-Maliki, Op.Cit. h. 9.
[12] Ibid.,h. 18
[13] Muhammad Alwi al-Maliki, Op.Cit. h.9

0 komentar:

Posting Komentar

 

Get Money

no-minimum.com

Paid To Promote