Seiring dengan program pemerintahan dewasa ini diantaranya yaitu
untuk menyukseskan pembangunan nasional di berbagai aspek, maka
pembangunan dalam bidang pendidikan menempati posisi yang sangat
disignifikankan. Tujuan Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Dan dijelaskan pula dalam UUD RI
No. 39 tahun 1945, tentang persamaan hak atas pengembangan pribadi untuk
memperoleh pendidikan.
Oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk mengembangkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta mempunyai hak tertentu
yang sama dengan laki-laki. Bahkan agama memberikan konsep hak dasarnya
sama, bahkan laki-laki dan perempuan sama dalam segala sesuatu.
Perempuan mempunyai hak seperti yang dimiliki laki-laki dan mempunyai
kewajiban seperti yang dimiliki laki-laki. Kemudian laki-laki dilebihkan
dengan satu derajat, yaitu sebagai pemimpin yang telah ditetapkan
dengan fitrahnya. Dalam hal ini bukan berarti keluar dari konsep
persamaan yang sama. Demikian jelasnya hak dan kewajiban antara
laki-laki dan perempuan, maka ini perlu diberikan dorongan kepada kaum
perempuan untuk berperan dalam bidang-bidang lain seperti member
kesempatan yang sama untuk dapat mengayang pendidikan
setinggi-tingginya sebagaimana halnya laki-laki.
Dalam al-qur’an yang berbicara tentang pendidikan antara lain surah Al-Mujadilah ayat 11:
Artinya:
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat.(Al-Mujadilah: 11)
Demikian juga hadis yang membicarakan pentingnya pendidikan yang artinya: “menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”. Demikian pula yang telihat pada zaman demokrasi ini, semua telah
mengaksikan langkah maju dalam pembinaan kaum perempuan beberapa
kesempatan pendidikan yang luas, hak-hak politik yang
sejajar dengan kaum laki-laki dan perlindungan keluarga yang semakin memberikan ketentraman hidup. Kenyataan ini semua bersumber dari nilai-nilai agama dan budaya. Dan usaha mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan telah jelas tercantum dalam GBHN (2008) yang menyatakan:
sejajar dengan kaum laki-laki dan perlindungan keluarga yang semakin memberikan ketentraman hidup. Kenyataan ini semua bersumber dari nilai-nilai agama dan budaya. Dan usaha mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan telah jelas tercantum dalam GBHN (2008) yang menyatakan:
Wanita sebagai warga Negara dan bersumber insani bagi pembangunan
mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan laki-laki di
segala bidang kehidupan sesuai dengan kodrat, hak dan martabatnya.
Pernyataan diatas baik dari ayat, hadis dan undang-undang telah jelas
tidak hanya memberikan kelebihan kepada kaum laki-laki dalam mengenyam
pendidikan, tetapi kaum perempuan pun memiliki kesempatan untuk
melanjutkan pendidikannya seperti hal laki-laki. Diketahui bahwa seorang
perempuan mempunyai tugas membina warga Negara yang sholeh mukmin yang
menampakkan keutamaan-keutamaan dari ajaran Islam. Oleh karena itu, kaum
perempuan perlu dipersiapkan sejak dini dengan cara memperluas
pandangannya, diberi kesempatan dalam memperoleh pendidikannya agar
mampu memberikan bekal untuk menegakkan syarat mendidikk anak-anak di
samping mengurusi tangga baik secara teoritis maupun praktis. Namun pada
kenyataannya, seperti ini bahwa kaum perempuan mengalami
keterbelakangan dalam mengenyam pendidikan, khususnya di daerah-daerah
pedesaan. Sistem sosial budaya masyarakat yang menempatkan kaum
perempuan pada posisi marginal. Anggapan tersebut, bahwa kaum perempuan
tidak perlu mendapat pendidikan yang tinggi karena pada akhirnya akan
tetap kembali ke dapur.
Sebuah kasus juga terjadi, bahwa kaum perempuan tidak diberikan
kesempatan dalam mengenyam pendidikan karena kaum perempuan bukannya
pergi menuntut ilmu tetapi pergi mencari laki-laki. Sehingga tidak
jarang terjadi kalau anaknya sudah tamat SMP atau SMA, maka mereka
sebagai orang tua langsung menikahkan anaknya.
Pendidikan Dan Perempuan
1. Pengertian Pendidikan
Sebelum masuk dalam pembahasan pendidikan kaum perempuan, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan pengertian pendidikan.
Secara etimologi “pendidikan” berasal dari kata didik yang berarti
memelihara dan member latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran. Sementara pendidikan berarti proses
pengubahan sikap seseorang atau kelompok orang dalam usah mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan atau proses perbuatan
mendidik.
Pendidikan juga dapat diartikan sebagai upaya manusia dewasa dalam
membimbing kepada yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan. Jadi
pendidikan dalam arti luas meliputi perbuatan atau usaha generasi tua
untuk mengalihkkan (melimpahkan) pengetahuan, pengalaman, kecakapan
serta keterampilannya kepada generasi muda sebagai usaha untuk
menyiapkan mereka agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmani
maupun rohani.
Dilihat dari pandangan individu, pendidikan berarti pengembangan
potensi-potensi yang terpendam. Dari segi pandangan masyarakat,
pendidikan berarti pewaris kebudayaan dari generasi tua kepada generasi
muda agar hidup masyarakat itu tetap berkelanjutan. Jadi masyarakat
mempunyai nilai-nilai budaya yang ingin disalurkan dari generasi ke
generasi agar identitas masyarakat tetap terpelihara.
Adapun pengertian pendidikan islam adalah bimbingan jasmani rohani
berdasarkan hokum agama islam menuju kepada terbentuknya kepribadian
utama menurut ukuran-ukuran islam. Juga dapat berarti bahwa pendidikan
islam adalah sekaligus pendidikan amal karena lebih ditujukan pada
perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik
secara teori maupun praktis. Karena pendidikan islam berisi ajaran
tentang tingkah laku pribadi masyarakat menuju kesejahteraan hidup
perorangan dan kesejahteraan bersama, maka pendidikan islam pun berarti
pendidikan yang utama dalam masyarakat.
Dengan demikian dapat dipahami pengertian pendidikan, baik pendidikan
secara umum maupun pendidikan secara khusus (islam) berdasarkan
keterangan yang terurai diatas.
2. Pengertian Perempuan
Perempuan adalah manusia yang merdeka dan pandai, Tuhan Yang Maha Esa
menciptakan supaya dia dapat membawa misi manusia dipundaknya, dapat
membina manusia ke jalan Tuhan seperti juga pasangannya. Persatuan
antara seorang perempuan dan seorang laki-laki dapat disebut sebagai
persatuan manusia, persatuan yang diberi karunia oleh Tuhan Yang Maha
Esa.
Atas dasar penjelasan singkat yang telah diuraikan diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan tentang pendidikan perempuan yang berarti
memperhatikan perkembangan perempuan dengan perhatian menyeluruh
menyangkut semua perkembangan fisik, intelektual, sosial, moral, dan
spiritual. Sehingga dapat dijadikan batu fondasi yang kokoh, demikian
suatu cerminan bagi manusia dalam memahami prinsip pendidikan perempuan
yang tidak berbeda dengan laki-laki.
Dalam bidang pendidikan, Islam juga memberikan kesempatan yang sama
kepada kaum perempuan untuk dapat mengenyam pendidikan
setinggi-tingginya, sebagaimana halnya laki-laki bahkan menjadikan
pendidikan sebagai suatu kewajiban bagi pemeluknya.
3. Pendidikan Perempuan
Ada beberapa pandangan dari tokoh pendidikan islam berkaitan pendidikan perempuan.
- Menurut Qasim Amin berpandangan bahwa: Pendidikan dan pengajaran perempuan adalah suatu hal yang perlu karena seorang perempuan tidak akan dapat menunaikan tugas kehidupannya baik di lingkungan sosial maupun keluarga apabila tidak dibekali dengan pendidikan yang memadai.
- Menurut M. Athiyah Al-Abrasyi bahwa: Pendidikan perempuan merupakan suatu hal yang sangat urgen untuk diperhatikan, mengingat perempuan adalah calonibu yang akan berperan penting dalam mewarnai kehidupan anak-anaknya.
- Menurut T. Thahir Al-Hadad bahwa: Belajar merupakan kebutuhan penting bagi manusia yang harus bisa dirasakan oleh setiap individu laki-laki maupun perempuan tanpa pandang bulu, karena mereka bersama memiliki kemampuan untuk belajar.
Atas dasar pengertian dari beberapa tokoh di atas, maka jelas
pendidikan perempuan merupakan suatu hal yang sangat penting karena
tanpa dibekali pendidikan baik dan memadai seorang perempuan tidak dapat
menjalankan dengan baik tugas kehidupannya, baik itu dalam lingkup
keluarga maupun dalam lingkup sosial (masyarakat). Pendidikan perlu
diaktualisasikan dan dikembangkan semua potensi yang ada agar bisa
menjadi manusia yang mempunyai kepribadian yang sempurna (kaffah) karena
dengan pendidikan perkembangan individu akan menjadi mandiri.
Dalam dunia pendidikan tidak ada istilah diskriminasi atau pembedaan
kesempatan memperoleh pendidikan antara laki-laki dan perempuan.
Pendidikan merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara tanpa
membedakan martabat, usia maupun jenis kelamin. Dengan demikian,
perempuan dapat terbebaskan dari segala mitos dan tahayyul. Lebih dari
itu pendidikan juga merupakan modal bagi manusia untuk mencapai
kebahagiaan hidup baik material maupun non material, karena dengan
pendidikan memungkinkan perempuan untuk memperoleh penghasilan sendiri
dan dengan pendidikan tirani laki-laki terhadap perempuan akan bisa
berakhir.
Oleh karena itu bukan membiarkan perempuan tetap bodoh, lemah, serta
tersisihkan dan hidup dalam kesewenang-wenangan kaum laki-laki.
Perempuan perlu mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan. Di samping
itu juga ada pilar-pilar yang menyangga antara laki-laki dan perempuan
yang tampak jelas dalam Q.S. Ali Imran : 195
Artinya:
…”Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal
di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu
adalah turunan dari sebagian yang lain…
4. Kesetaraan Perempuan Dalam Memperoleh Pendidikan
Jika anak berusia enam tahun atau tujuh tahun sudah memasuki
lingkugan sekolah, maka akan merasakan adanya perbedaan antara pendidikn
yang diterimanya di rumah dengan di sekolah. Dirumah ia mendapatkan
berbagai keistimewaan dan keutamaan yang tidak diperoleh di sekolah.
Dengan demikian, sekolah memberikan perubahan bagi kehidupan anak sebab
sekolah tak dapat memberikan perhatian penuh padanya, perhatian guru
dibagi secara merata kepada seluruh anak yang ada di sekolah. Ini
merupakan kesulitan utama yang dihadapi anak (kesetaraan anak/dirinya
dengan anak-anak yang lain). Jika di dalam lingkungan keluarga atau
rumah diperlakukan secara adil dan bijak, maka di sekolah anak akan
mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Contoh lain yaitu Dalam upacara bendera di sekolah selalu bisa
dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa perempuan. Siswa perempuan
itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal demikian tidak hanya terjadi
di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat nasional. Paskibraka yang
setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan
dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum
pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu.
Kesetaraan gender seharusnya mulai ditanamkan pada anak sejak dari
lingkungan keluarga. Ayah dan ibu yang saling melayani dan menghormati
akan menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Demikian pula dalam hal
memutuskan berbagai persoalan keluarga, tentu tidak lagi didasarkan
atas “apa kata ayah”. Jadi, orang tua yang berwawasan gender diperlukan
bagi pembentukan mentalitas anak baik laki-laki maupun perempuan yang
kuat dan percaya diri.
Memang tidak mudah bagi orang tua untuk melakukan pemberdayaan yang
setara terhadap anak perempuan dan laki-lakinya. Sebab di satu pihak,
mereka dituntut oleh masyarakat untuk membesarkan anak-anaknya sesuai
dengan “aturan anak perempuan” dan “aturan anak laki-laki”. Di lain
pihak, mereka mulai menyadari bahwa aturan-aturan itu melahirkan
ketidakadilan baik bagi anak perempuan maupun laki-laki.
Kesetaraan gender dalam proses pembelajaran memerlukan keterlibatan
Depdiknas sebagai pengambil kebijakan di bidang pendidikan, sekolah
secara kelembagaan dan terutama guru. Dalam hal ini diperlukan standardisasi buku ajar yang salah satu
kriterianya adalah berwawasan gender. Selain itu, guru akan menjadi agen
perubahan yang sangat menentukan bagi terciptanya kesetaraan gender
dalam pendidikan melalui proses pembelajaran yang peka gender.
5. Hak dan Kewajiban Perempuan
Sebagai manusia, perempuan tentu saja mendambakan perlakuan yang adil
dari sesamanya terbebaskan dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan
oleh siapaapun dan dimanapun dalam kondisi apapun. Merespon kondisi
buruk tersebut kelompok pembela perempuan mengeruhkan dalam berbagai
pertemuan internasional untuk segera mengambil langkah-langkah
pencegahan. Hasilnya, muncul sejumlah konvensi mengenai penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan. Diantaranya konvensi tentang pengupahan
yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama
nilainya, konvensi tentang hak politik perempuan, konvensi tentang
kewarganegaraan perempuan yang menikah, dan konvensi anti diskriminasi
dalam pendidikan.
Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
hingga kini masih merupakan instrument hokum yang paling komprehensif
berkenaan dengan pengakuan hak-hak perempuan dan merupakan dasar untuk
menjalin persamaan perempuan dan laki-laki di Negara yang
mengindifikasinya termasuk Indonesia.
Kesimpulan
Dalam dunia pendidikan laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama, sehingga perempuan juga perlu diberikan kesempatan
untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Demi bekal dalam menempuh
hidup di masa depan yang lebih baik.
Adanya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh
pendidikan yang menurut hadis Rasulullah yaitu menuntut ilmu adalah
wajib bagi setiap muslim, ini berarti tidak ada perbedaan antara
laki-laki dengan perempuan dalam menuntut ilmu. Perlu diketahui bahwa
perempuan pada dasarnya dipersiapkan sejak dini untuk memperluas
pandangannya dalam hal memperoleh pendidikan agar mampu memberikan
bekal didikan pada anak-anaknya kelak, disamping itu dapat mengurusi
rumah tangga dengan baik secara teoritis dan praktis.
Saran
Dalam menghadapi hal yang demikian penyusun hanya menyarankan
pentingnya pengadaan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam
hal memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Abu. Sosiologi Pendidikan. Cet. 11; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004
Arfhan, Imron. Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keagamaan. Cet. 111; Malang: Kalimasade Press, 1996
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Nasional, 2005
0 komentar:
Posting Komentar