Kamis, 04 Juli 2013

Analisis Gender Dalam Memperoleh Pendidikan

Latar belakang
     Seiring dengan program pemerintahan dewasa ini diantaranya yaitu untuk menyukseskan pembangunan nasional di berbagai aspek, maka pembangunan dalam bidang pendidikan menempati posisi yang sangat disignifikankan. Tujuan Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Dan dijelaskan pula dalam UUD RI No. 39 tahun 1945, tentang persamaan hak atas pengembangan pribadi untuk memperoleh pendidikan.

     Oleh karena itu perempuan juga mempunyai hak untuk mengembangkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta mempunyai  hak tertentu yang sama dengan laki-laki. Bahkan agama memberikan konsep hak dasarnya sama, bahkan laki-laki dan perempuan sama dalam segala sesuatu. Perempuan mempunyai hak seperti yang dimiliki laki-laki dan mempunyai kewajiban seperti yang dimiliki laki-laki. Kemudian laki-laki dilebihkan dengan satu derajat, yaitu sebagai pemimpin yang telah ditetapkan dengan fitrahnya. Dalam hal ini bukan berarti keluar dari konsep persamaan yang sama. Demikian jelasnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, maka ini perlu diberikan dorongan kepada kaum perempuan untuk berperan dalam bidang-bidang lain seperti member kesempatan yang sama untuk dapat mengayang pendidikan  setinggi-tingginya sebagaimana halnya laki-laki.

     Dalam al-qur’an yang berbicara tentang pendidikan antara lain surah Al-Mujadilah ayat 11:

Artinya:
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.(Al-Mujadilah: 11)

Demikian juga hadis yang membicarakan pentingnya pendidikan yang artinya: “menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”. Demikian pula yang telihat pada zaman demokrasi ini, semua telah mengaksikan langkah maju dalam pembinaan kaum perempuan beberapa kesempatan pendidikan yang luas, hak-hak politik yang
sejajar dengan kaum laki-laki dan perlindungan keluarga yang semakin memberikan ketentraman hidup. Kenyataan ini semua bersumber dari nilai-nilai agama dan budaya. Dan usaha mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan telah jelas tercantum dalam GBHN (2008) yang menyatakan:

Wanita sebagai warga Negara dan bersumber insani bagi pembangunan mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan laki-laki  di segala bidang kehidupan sesuai dengan kodrat, hak dan martabatnya.

Pernyataan diatas baik dari ayat, hadis dan undang-undang telah jelas tidak hanya memberikan kelebihan kepada kaum laki-laki dalam mengenyam pendidikan, tetapi kaum perempuan pun memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya seperti hal laki-laki. Diketahui bahwa seorang perempuan mempunyai tugas membina warga Negara yang sholeh mukmin yang menampakkan keutamaan-keutamaan dari ajaran Islam. Oleh karena itu, kaum perempuan perlu dipersiapkan sejak dini dengan cara memperluas pandangannya, diberi kesempatan dalam memperoleh pendidikannya agar mampu memberikan bekal untuk menegakkan syarat mendidikk anak-anak di samping mengurusi tangga baik secara teoritis maupun praktis. Namun pada kenyataannya, seperti ini bahwa kaum perempuan mengalami keterbelakangan dalam mengenyam pendidikan, khususnya di daerah-daerah pedesaan. Sistem sosial budaya masyarakat yang menempatkan kaum perempuan pada posisi marginal. Anggapan tersebut, bahwa kaum perempuan tidak perlu mendapat pendidikan yang tinggi karena pada akhirnya akan tetap kembali ke dapur.

Sebuah kasus juga terjadi, bahwa kaum perempuan tidak diberikan kesempatan dalam mengenyam pendidikan karena kaum perempuan bukannya pergi menuntut ilmu tetapi pergi mencari laki-laki. Sehingga tidak jarang terjadi kalau anaknya sudah tamat SMP atau SMA, maka mereka sebagai orang tua langsung menikahkan anaknya.

Pendidikan Dan Perempuan
1. Pengertian Pendidikan
     Sebelum masuk dalam pembahasan pendidikan kaum perempuan, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan pengertian pendidikan.

Secara etimologi “pendidikan” berasal dari kata didik yang berarti memelihara dan member latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sementara pendidikan berarti proses pengubahan sikap seseorang atau kelompok orang dalam usah mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan atau proses perbuatan mendidik.

Pendidikan juga dapat diartikan sebagai upaya manusia dewasa dalam membimbing kepada yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan. Jadi pendidikan dalam arti luas meliputi perbuatan atau usaha generasi tua untuk mengalihkkan (melimpahkan) pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta keterampilannya kepada generasi muda sebagai usaha untuk menyiapkan mereka agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmani maupun rohani.

Dilihat dari pandangan individu, pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam. Dari segi pandangan masyarakat, pendidikan berarti pewaris kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda agar hidup masyarakat itu tetap berkelanjutan. Jadi masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang ingin disalurkan dari generasi ke generasi agar identitas masyarakat tetap terpelihara.

Adapun pengertian pendidikan islam adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hokum agama islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran islam. Juga dapat berarti bahwa pendidikan islam adalah sekaligus pendidikan amal karena lebih ditujukan pada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik secara teori maupun praktis. Karena pendidikan islam berisi ajaran tentang tingkah laku pribadi masyarakat menuju kesejahteraan hidup perorangan dan kesejahteraan bersama, maka pendidikan islam pun berarti pendidikan yang utama dalam masyarakat.

Dengan demikian dapat dipahami pengertian pendidikan, baik pendidikan secara umum maupun pendidikan secara khusus (islam) berdasarkan keterangan yang terurai diatas.

2. Pengertian Perempuan
     Perempuan adalah manusia yang merdeka dan pandai, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan supaya dia dapat membawa misi manusia dipundaknya, dapat membina manusia ke jalan Tuhan seperti juga pasangannya. Persatuan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki dapat disebut sebagai persatuan manusia, persatuan yang diberi karunia oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Atas dasar penjelasan singkat yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang pendidikan perempuan yang berarti memperhatikan perkembangan perempuan dengan perhatian menyeluruh menyangkut semua perkembangan fisik, intelektual, sosial, moral, dan spiritual. Sehingga dapat dijadikan batu fondasi yang kokoh, demikian suatu cerminan bagi manusia dalam memahami prinsip pendidikan perempuan yang tidak berbeda dengan laki-laki.

Dalam bidang pendidikan, Islam juga memberikan kesempatan yang sama kepada kaum perempuan untuk dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, sebagaimana halnya laki-laki bahkan menjadikan pendidikan sebagai suatu kewajiban bagi pemeluknya.

3. Pendidikan Perempuan
     Ada beberapa pandangan dari tokoh pendidikan islam berkaitan pendidikan perempuan.
  • Menurut Qasim Amin berpandangan bahwa: Pendidikan dan pengajaran perempuan adalah suatu hal yang perlu karena seorang perempuan tidak akan dapat menunaikan tugas kehidupannya baik di lingkungan sosial maupun keluarga apabila tidak dibekali dengan pendidikan yang memadai.
  • Menurut M. Athiyah Al-Abrasyi bahwa: Pendidikan perempuan merupakan suatu hal yang sangat urgen untuk diperhatikan, mengingat perempuan adalah calonibu yang akan berperan penting dalam mewarnai kehidupan anak-anaknya.
  • Menurut T. Thahir Al-Hadad bahwa: Belajar merupakan kebutuhan penting bagi manusia yang harus bisa dirasakan oleh setiap individu laki-laki maupun perempuan tanpa pandang bulu, karena mereka bersama memiliki kemampuan untuk belajar.
     Atas dasar pengertian dari beberapa tokoh di atas, maka jelas pendidikan perempuan merupakan suatu hal yang sangat penting karena tanpa dibekali pendidikan baik dan memadai seorang perempuan tidak dapat menjalankan dengan baik tugas kehidupannya, baik itu dalam lingkup keluarga maupun dalam lingkup sosial (masyarakat). Pendidikan  perlu diaktualisasikan dan dikembangkan semua potensi yang ada agar bisa menjadi manusia yang mempunyai kepribadian yang sempurna (kaffah) karena dengan pendidikan perkembangan individu akan menjadi mandiri.

Dalam dunia pendidikan tidak ada istilah diskriminasi atau pembedaan kesempatan memperoleh pendidikan antara laki-laki dan perempuan. Pendidikan merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara tanpa membedakan martabat, usia maupun jenis kelamin. Dengan demikian, perempuan dapat terbebaskan dari segala mitos dan tahayyul. Lebih dari itu pendidikan juga merupakan modal bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik material maupun non material, karena dengan pendidikan memungkinkan perempuan untuk memperoleh penghasilan sendiri dan dengan pendidikan tirani laki-laki terhadap perempuan akan bisa berakhir.

Oleh karena itu bukan membiarkan perempuan tetap bodoh, lemah, serta tersisihkan dan hidup dalam kesewenang-wenangan kaum laki-laki. Perempuan perlu mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan. Di samping itu juga ada pilar-pilar yang menyangga antara laki-laki dan perempuan yang tampak jelas dalam Q.S. Ali Imran : 195

Artinya:
…”Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain…

4. Kesetaraan Perempuan Dalam Memperoleh Pendidikan
     Jika anak berusia enam tahun atau tujuh tahun sudah memasuki lingkugan sekolah, maka akan merasakan adanya perbedaan antara pendidikn yang diterimanya di rumah dengan di sekolah. Dirumah ia mendapatkan berbagai keistimewaan dan keutamaan yang tidak diperoleh di sekolah. Dengan demikian, sekolah memberikan perubahan bagi kehidupan anak sebab sekolah tak dapat memberikan perhatian penuh padanya, perhatian guru dibagi secara merata kepada seluruh anak yang ada di sekolah. Ini merupakan kesulitan utama yang dihadapi anak (kesetaraan anak/dirinya dengan anak-anak yang lain). Jika di dalam lingkungan keluarga atau rumah diperlakukan secara adil dan bijak, maka di sekolah anak akan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Contoh lain yaitu Dalam upacara bendera di sekolah selalu bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa perempuan. Siswa perempuan itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal demikian tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu.

Kesetaraan gender seharusnya mulai ditanamkan pada anak sejak dari lingkungan keluarga. Ayah dan ibu yang saling melayani dan menghormati akan menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Demikian pula dalam hal memutuskan berbagai persoalan keluarga, tentu tidak lagi didasarkan atas “apa kata ayah”. Jadi, orang tua yang berwawasan gender diperlukan bagi pembentukan mentalitas anak baik laki-laki maupun perempuan yang kuat dan percaya diri.

Memang tidak mudah bagi orang tua untuk melakukan pemberdayaan yang setara terhadap anak perempuan dan laki-lakinya. Sebab di satu pihak, mereka dituntut oleh masyarakat untuk membesarkan anak-anaknya sesuai dengan “aturan anak perempuan” dan “aturan anak laki-laki”. Di lain pihak, mereka mulai menyadari bahwa aturan-aturan itu melahirkan ketidakadilan baik bagi anak perempuan maupun laki-laki.

Kesetaraan gender dalam proses pembelajaran memerlukan keterlibatan Depdiknas sebagai pengambil kebijakan di bidang pendidikan, sekolah secara kelembagaan dan terutama guru. Dalam hal ini diperlukan standardisasi buku ajar yang salah satu kriterianya adalah berwawasan gender. Selain itu, guru akan menjadi agen perubahan yang sangat menentukan bagi terciptanya kesetaraan gender dalam pendidikan melalui proses pembelajaran yang peka gender. 

5. Hak dan Kewajiban Perempuan
     Sebagai manusia, perempuan tentu saja mendambakan perlakuan yang adil dari sesamanya terbebaskan dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh siapaapun dan dimanapun dalam kondisi apapun. Merespon kondisi buruk tersebut kelompok pembela perempuan mengeruhkan dalam berbagai pertemuan internasional untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan. Hasilnya, muncul sejumlah konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Diantaranya konvensi tentang pengupahan yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak politik perempuan, konvensi tentang kewarganegaraan perempuan yang menikah, dan konvensi anti diskriminasi dalam pendidikan.

Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan hingga kini masih merupakan instrument hokum yang paling komprehensif berkenaan dengan pengakuan hak-hak perempuan dan merupakan dasar untuk menjalin persamaan perempuan dan laki-laki di Negara yang mengindifikasinya termasuk Indonesia.

Kesimpulan
     Dalam dunia pendidikan laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sehingga perempuan juga perlu diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Demi bekal dalam menempuh hidup di masa depan yang lebih baik.

Adanya persamaan hak antara  perempuan dan laki-laki dalam memperoleh pendidikan yang menurut hadis Rasulullah yaitu menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim, ini berarti tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam menuntut ilmu. Perlu diketahui bahwa perempuan pada dasarnya dipersiapkan sejak dini untuk memperluas pandangannya dalam hal memperoleh pendidikan  agar mampu memberikan bekal didikan pada anak-anaknya kelak, disamping itu dapat mengurusi rumah tangga dengan baik secara teoritis dan praktis.

Saran
     Dalam menghadapi hal yang demikian penyusun hanya menyarankan pentingnya pengadaan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam hal memperoleh kesempatan untuk  mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Abu. Sosiologi Pendidikan. Cet. 11; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004
Arfhan, Imron. Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keagamaan. Cet. 111; Malang: Kalimasade Press, 1996
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Nasional, 2005

0 komentar:

Posting Komentar

 

Get Money

no-minimum.com

Paid To Promote